Edisi 6 Kajian Tafsir Tartibun Nuzul | Quran Surat Al Alaq Ayat 8-10

By Redaksi 08 Jul 2024, 13:48:27 WIB Tafsir
Edisi 6 Kajian Tafsir Tartibun Nuzul | Quran Surat Al Alaq Ayat 8-10

 

بسم الله الرحمن الرحيم

إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى. أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى. عَبْدًا إِذَا صَلَّى.

Baca Lainnya :

Sesungguhnya hanya kepada Rabbmulah kembali(mu). Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, Seorang hamba ketika mengerjakan shalat. (QS Al-‘Alaq (96) : 8-10)

 

Penjelasan

1.   Ayat ke 8 ini sebagai tadzkirah (peringatan) atas apa yang disebutkan di ayat sebelumnya. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’id rahimahullaahu ta’ala mengatakan,

 

ونسي أن إلى ربه الرجعى، ولم يخف الجزاء

Ia lupa, bahwasanya ia akan kembali kepada Rabb-nya, ia tidak takut dengan adzab-Nya. (Tafsir Taisir min Kariimir-Rahman)

Imam Al-Maraghi rahimahullaahu ta’ala mengatakan,

 

إن المرجع إلى ربك وحده، وهو مالك أمرك وما تملك، وسيتبين لك عظيم غرورك حينما تخرج من هذه الحياة، وتظهر فى مظهر الذل، وتحاسب على كل ما اجترحته فى حياتك الأولى، قلّ أو كثر، عظم أو حقر كما قال:

Sesungguhnya tempat kembalimu hanyalah kepada Rabbmu. Dialah yang memiliki dirimu dan apa yang kau miliki. Akan menjadi jelas apa yang kau dustakan, manakala engkau keluar dari kehidupan ini. Engkau akan tampak hina dina dan segala amal perbuatanmu akan diperhitungkan, baik yang sedikit maupun banyak, yang besar maupun yang kecil. Sebagaimana firman Allah ta’ala:

 

وَلا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الأبْصَارُ. مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ.

Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mangangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong. (QS Ibrahim (14) : 42-43). (Tafsir Al-Maraghy XXX : 203)

 

يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ. مَا أَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ. هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ

Wahai, kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesaatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaanku dariku." (QS Al-Haaqqah : 27-29)

2.   Ayat ke-9 dimulai dengan kata أَرَأَيْتَ yang berfungsi untuk pengingkaran, sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Maraghy,

 

أي أخبرنى والمراد من الاستخبار إنكار الحال المستخبر عنها وتقبيحها على نحو ما جاء فى قوله تعالى :

Berilah saya kabar. Yang dimaksud dengan meminta kabar di sini ialah mengingkari kenyataan berita dan mencelanya sebagaimana firman Allah ta’ala,

 

اَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِۗ

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (QS Al-Ma’uun (107) : 1) (Tafsir Al-Maraaghy XXX : 201)

3.   Ayat yang kesepuluh ini berbicara tentang sepak terjang Abu Jahal yang menghalangi Rasulullah untuk melaksanakan shalat. Berikut ini beberapa riwayat tentang gangguan Abu Jahal pada Rasulullah.

 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عِنْدَ البَيْتِ، وَأَبُو جَهْلٍ وَأَصْحَابٌ لَهُ جُلُوسٌ، إِذْ قَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: أَيُّكُمْ يَجِيءُ بِسَلَى جَزُورِ بَنِي فُلاَنٍ، فَيَضَعُهُ عَلَى ظَهْرِ مُحَمَّدٍ إِذَا سَجَدَ؟ فَانْبَعَثَ أَشْقَى القَوْمِ فَجَاءَ بِهِ، فَنَظَرَ حَتَّى سَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَضَعَهُ عَلَى ظَهْرِهِ بَيْنَ كَتِفَيْهِ، وَأَنَا أَنْظُرُ لاَ أُغْنِي شَيْئًا، لَوْ كَانَ لِي مَنَعَةٌ، قَالَ: فَجَعَلُوا يَضْحَكُونَ وَيُحِيلُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدٌ لاَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، حَتَّى جَاءَتْهُ فَاطِمَةُ، فَطَرَحَتْ عَنْ ظَهْرِهِ، (وفي رواية : حَتَّى انْطَلَقَ إِنْسَانٌ فَأَخْبَرَ فَاطِمَةَ، فَجَاءَتْ وَهِيَ جُوَيْرِيَةٌ، فَطَرَحَتْهُ عَنْهُ، ثُمَّ أَقْبَلَتْ عَلَيْهِمْ تَشْتِمُهُمْ) فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ ثُمَّ قَالَ: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِقُرَيْشٍ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، فَشَقَّ عَلَيْهِمْ إِذْ دَعَا عَلَيْهِمْ، قَالَ: وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ الدَّعْوَةَ فِي ذَلِكَ البَلَدِ مُسْتَجَابَةٌ، ثُمَّ سَمَّى: «اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ، وَعَلَيْكَ بِعُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَشَيْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ، وَالوَلِيدِ بْنِ عُتْبَةَ، وَأُمَيَّةَ بْنِ خَلَفٍ، وَعُقْبَةَ بْنِ أَبِي مُعَيْطٍ» – وَعَدَّ السَّابِعَ فَلَمْ يَحْفَظْ -، قَالَ: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ رَأَيْتُ الَّذِينَ عَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَرْعَى، فِي القَلِيبِ قَلِيبِ بَدْرٍ

Bahwasanya Rasulullah sedang shalat di sisi Ka’bah. Abu Jahal dan teman-temannya sedang duduk-duduk di dekat Ka’bah, lalu salah seorang dari mereka berkata, “Siapa diantara kalian yang ingin mengambil kotoran isi perut unta dari Bani Fulan lalu ketika Muhammad sedang sujud menaruh di atas pundaknya?” Maka berdirilah orang yang paling celaka di antara mereka (dia adalah ‘Uqbah bin Abi Mu’aith-pen). Dia pergi ke rumah orang tersebut lalu diambilnya kotoran unta dan menunggu saat dimana Nabi sujud, (karena mereka tahu kalau Nabi sujudnya lama -pen). ‘Uqbah pun menunggu. Lalu saat Nabi sujud, ‘Uqbah datang dengan kotoran tersebut lalu ditumpahkan di atas pundak Nabi, saya (Ibnu Mas’uud) melihat hal tersebut tetapi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Seandainya saya punya kekuatan (atau kabilah yang mendukungku, tentu aku aku akan menghilangkan kotoran tersebut dari Nabi -pen). Maka mereka pun tertawa, sambal menunjuk satu kepada yang lainnya bahwa ialah yang melakukannya. (dalam riwayat yang lain : وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَمِيلُ عَلَى بَعْضٍ hingga sebagian yang lain miring kepada yang lain -yaitu karena begitu parahnya ketawaan mereka -pen). Sementara Rasulullahﷺ tetap tegar sujud tidak mengangkat kepalanya. Sampai dikabarkan kepada Fāthimah bahwa ayahnya sedang diganggu. Lalu datanglah Fāthimah kemudian membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi. (dalam riwayat yang lain : Maka pergeliah seseorang dan mengabarkan kepada Fathimah apa yang sedang terjadi lalu Fathimah pun datang dan tatkala itu adalah seorang gadis kecil, lalu iapun membersihkan kotoran tersebut dari pundak Nabi, lalu iapun menghadap kaum Quraisy dan mencaci mereka). Setelah itu Nabiﷺ bangun dari sujudnya dan berdo’a (dihadapan mereka -pen). “Ya Allāh hancurkanlah orang-orang Quraisy”, dan beliau berdo’a sampai 3 kali. Saat mendengar do’a Nabi mereka pun merasa berat. Mereka mengetahui bahwa do’anya seseorang di kota Mekah dikabulkan. Setelah itu Nabi menyebut nama mereka (satu persatu dalam doanya -pen), “Ya Allāh, hancurkanlah Abū Jahal, hancurkanlah ‘Utbah bin Rabī’ah, Syaibah bin Rabī’ah, al-Walid bin ‘Utbah, Umayyah bin Khalaf dan ‘Uqbah bin Abi Mu’aith”.

 

Rasulullahﷺ menyebutkan nama orang yang ketujuh (akan tetapi sang perawi (yang meriwayatkan dari Ibnu Mas’ūd) terlupa. Sungguh demi jiwaku yang ada ditanganNya, saya melihat nama-nama yang disebutkan oleh Nabi semuanya tewas dan dimasukkan ke dalam sumur yaitu Sumur di Badr. (HR Al-Bukhari no 240 dan Muslim no 1794)

 

Lihatlah ini gangguan fisik yang tentu sangat menyakitkan, apalagi dilihat oleh sang putri yang masih kecil Fathimah. Bagaimana perasaan seorang ayah tatkala sang ayah sedang dihina dihadapan putrinya??

 

Imam Muslim dalam Shahihnya juga menyebutkan suatu kisah ketika Abu Jahl ingin mengganggu Nabi. Abu Huroiroh berkata :

 

قَالَ أَبُو جَهْلٍ: هَلْ يُعَفِّرُ مُحَمَّدٌ وَجْهَهُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ قَالَ فَقِيلَ: نَعَمْ، فَقَالَ: وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى لَئِنْ رَأَيْتُهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ لَأَطَأَنَّ عَلَى رَقَبَتِهِ، أَوْ لَأُعَفِّرَنَّ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ، قَالَ: فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي، زَعَمَ لِيَطَأَ عَلَى رَقَبَتِهِ، قَالَ: فَمَا فَجِئَهُمْ مِنْهُ إِلَّا وَهُوَ يَنْكُصُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَيَتَّقِي بِيَدَيْهِ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: مَا لَكَ؟ فَقَالَ: إِنَّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ لَخَنْدَقًا مِنْ نَارٍ وَهَوْلًا وَأَجْنِحَةً، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ دَنَا مِنِّي لَاخْتَطَفَتْهُ الْمَلَائِكَةُ عُضْوًا عُضْوًا» قَالَ: فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : {كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى إِنَّ إِلَى رَبِّكَ الرُّجْعَى، أَرَأَيْتَ الَّذِي يَنْهَى، عَبْدًا إِذَا صَلَّى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى} يَعْنِي أَبَا جَهْلٍ {أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللهَ يَرَى، كَلَّا لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعًا بِالنَّاصِيَةِ، نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ، فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ، كَلَّا لَا تُطِعْهُ}

Abu Jahl berkata, “Apakah kalian melihat Muhammad menggosokkan kepalanya ditanah?” “Ya.” Abū Jahl berkata, “Demi Latta dan Uzza, andai saya lihat Muhammad sujud, sungguh-sungguh saya akan menginjak lehernya atau sunnguh-sungguh akan kugosokkan wajahnya di tanah.” Kemudian dia mendatangi Rasūlullāhﷺ yang sedang shalat dan dia menyangka akan menginjak leher Beliau. Tiba-tiba Abū Jahl mundur berjalan ke belakang, dan menghalang-halangi dengan kedua tangannya.

Maka ditanyakan kepadanya, “Ada apa dengan engkau?”. Abu Jahal berkata, “Sungguh saya melihat antara saya dengan dia ada nyala api, sesuatu yang menakutkan, ada sayap-sayap malaikat.”.

Maka Rasulullahﷺ berkata, “Seandainya dia berani terus mendekati aku, sungguh malaikat akan mencincang tubuhnya satu persatu.”

Maka Allahpun menurunkan firmanNya :

 

“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah kembali(mu). Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika mengerjakan shalat?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu berada di atas kebenaran, atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)?. Bagaimana pendapatmu jika orang yang melarang itu mendustakan dan berpaling? (Yaitu Abu Jahal).

  Tidaklah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?. Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya). Kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya” (QS Al-‘Alaq : 6-18) (HR Muslim no 2797)