close
Scroll to top

Imsak Masih Boleh Makan?

By Redaksi 19 Apr 2022, 22:04:25 WIB Ramadhan
Imsak Masih Boleh Makan?

Keterangan Gambar : Gambar hanya ilustrasi


Imsak Masih Boleh Makan?

Secara terminologi bahasa, puasa atau sering disebut juga dengan kata shaum atau shiyam memiliki arti menahan diri (imsak) dari semua pembatal puasa, yang waktunya dari mulai terbit fajar (thulu’ al-fajr) sampai tenggelamnya matahari (ghurub asy-syams) disertai niat. (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I rahimahullah, Juz 2 hal. 73, karya DR. Mustofa Khin, DR. Mustofa al-Bugho dan Ali Syarbaji).

Pada sebagian orang, ada yang keliru menempatkan istilah imsak yang seolah dimaknai berbeda dari kata shaum ataupun shiyam. Padahal ketiganya memiliki arti yang sama, yakni sama-sama berarti menahan diri (dari makan dan minum, dari mulai terbit fajar hingga tenggelamnya matahari). Kemudian yang menjadi persoalan, khususnya di Indonesia, kata imsak justru digunakan untuk memberikan peringatan agar berhenti makan dan minum sebelum terbit fajar (subuh). Sehingga sebagian orang yang tidak paham seketika menghentikan aktivitas makan dan minum sahurnya bahkan melarang jika ada yang masih melakukannya.

Baca Lainnya :

Ternyata hal ini tidaklah tepat jika dilihat dari perspektif fikih. Allah subhanahu wata’ala berfirman di dalam QS. Al Baqarah ayat 187,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْر

“… Dan makan dan minumlah kalian sampai JELAS bagi kalian munculnya benang putih (fajar shodiq) dari benang hitam (akhir waktu malam)”

 

Menghentikan atau melarang makan sahur karena “imsak” hanya berdasar sikap ihtiyat (kehatian) yang sifatnya zhanny, padahal ini tidak sesuai dengan petunjuk Al-Quran yang mendasarkan imsak pada kejelasan dan kepastian (حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ).

Rosululloh SAW. pun telah memberikan petunjuk batas makan sahur itu sampai terdengar adzan subuh dikumandangkan. Beliau SAW. bersabda,


فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوم

“…maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan Adzan (subuh)”. (HR. Bukhari no. 592 dan Muslim no.1092 )

Adapun mengenai rentang waktu makan sahur dengan waktu masuknya adzan subuh, pernah ditanyakan oleh Anas bin Malik kepada Zaid Bin Tsabit, beliau menjawab:

قَدْرُ خَمْسِينَ أَوْ سِتِّينَ “، يَعْنِي آيَة

“sekitar (masa membaca) 50 atau 60 ayat”. (HR. Al-Bukhari no. 575, Al-Tirmidzi, al-Nasa’I, Ahmad, dll). Ini kira-kira 10-15 menit. Karena itu, ada anjuran dari baginda Nabi SAW. untuk mengakhirkan waktu sahur.

 

بكِّروا بالإفطارِ، وأخِّروا السحورَ

“Bersegeralah berbuka dan akhirkanlah sahur” (HR. Ibn Adi 6/323. Ada kelemahan dlm sanadnya tetapi memiliki syawahid sehingga naik derajatnya menjadi hadis hasan. Disebutkan dlm Silsilah Ahadis Sahihah oleh Syaikh Al-Albani no. 1773)

 

Dari penjelasan dan dalil-dalil di atas, maka tidak ada larangan bagi orang yang ingin Sahur untuk makan dan minum selama belum tiba adzan subuh dikumandangkan. Bahkan kita dianjurkan untuk mengakhirkan waktu sahur sebelum subuh. Adapun seruan-seruan “waktu imsak” di masjid, mushola, maupun media televisi yang sering kita dengar sebelum waktu subuh tiba, hanyalah sebatas peringatan (kehati-hatian), dimana istilah ini seharusnya lebih tepat disebut sebagai “tanbihun” (peringatan) dan bukan meminjam kata "imsak", sehingga memungkinkan timbulnya salah pengertian di kalangan umat.

Wallahu a’lam bisshowaab.